Kemenag Mukomuko Terima 8 Sertifikat Tanah Wakaf dari BPN

Rabu 28-10-2026,09:15 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf untuk kepentingan umat terus dilakukan di Kabupaten Mukomuko. Dari 10 bidang tanah wakaf yang diperuntukkan bagi fasilitas ibadah masjid dan mushola, sebanyak delapan bidang di antaranya kini telah memiliki alas hak berupa sertifikat.

Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SHI, MAP dan disaksikan langsung Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko selaku tim pendamping dan pengawas aset. Penyerahan berlangsung di aula kantor Kejari Mukomuko, Selasa (27/10).

Kepala Penyelenggara Zakat dan Infaq Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I, SAP, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya fasilitas peribadatan.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi upaya untuk menjaga aset wakaf agar memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Ajak Masyarakat Amankan Tanah Wakaf

“Dari 10 bidang tanah wakaf yang kita proses, delapan sudah terbit sertifikatnya. Ini tentu menjadi kabar baik karena tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan diharapkan dapat terhindar dari persoalan di kemudian hari,” ujar Subur.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPN dan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Keterlibatan Kejari dalam penyerahan sertifikat tidak terlepas dari peran institusi tersebut sebagai mitra pendamping sekaligus pengawas dalam pengamanan aset.

Subur  berharap, sertifikasi terhadap tanah wakaf dapat terus dilanjutkan sehingga seluruh tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, mushola maupun fasilitas keagamaan lainnya di Kabupaten Mukomuko memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Harapan kita bukan hanya delapan ini saja. Tanah wakaf lainnya juga secara bertahap dapat disertifikatkan. Dengan begitu, statusnya jelas dan pemanfaatannya untuk kepentingan umat bisa terus terjaga,” katanya.

Kemenag Mukomuko juga mendorong pengelola maupun nazir wakaf untuk tertib administrasi dan segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Ajak Masyarakat Amankan Tanah Wakaf

"Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan aset di masa mendatang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf," pungkasnya. 

Kategori :