Tiga Perkara Dibongkar Polres Mukomuko, Dari Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah

Jumat 23-10-2026,12:38 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Tiga perkara berbeda berhasil diungkap jajaran Polres Mukomuko.

Mulai dari dugaan peredaran obat merek Samcodin, penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga dugaan penyerobotan tanah.

Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., dalam konferensi pers di Lobby Polres Mukomuko, Jumat (23/10).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H., Kapolres memaparkan sejumlah perkara yang ditangani penyidik Satreskrim sepanjang 2026.

BACA JUGA:Diancam 15 Tahun Penjara, Polres Beri Peringatan Keras Pelaku Pembakar Hutan

Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Setiap dugaan tindak pidana akan kami tangani sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan dugaan peredaran obat merek Samcodin.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan pria berinisial HD di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, pada 28 September 2026.

HD diduga memperoleh obat tersebut melalui platform belanja daring dengan menyamarkan nama barang sebelum kemudian menjualnya kembali.

BACA JUGA:Mudahkan Urusan Masyarakat, SIM Keliling Polres Dibanjiri Pemohon

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan ratusan hingga ribuan butir obat, yakni 615 butir saat penindakan dan 3.400 butir lainnya yang masuk dalam rangkaian penyitaan.

Polisi juga menyita uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman serta kemasan paket.

Aktivitas tersebut diduga telah memberikan keuntungan sekitar Rp42 juta sejak September 2025.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kategori :