Hasil Seleksi Rampung, Calon Perangkat 2 Desa di MSS Belum Dilantik

Kamis 22-10-2026,08:30 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

RADARUTARA.ID - Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) telah mengeluarkan rekomendasi atas hasil seleksi calon perangkat desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karya Pelita dan Pemerintah Desa Karya Jaya. 

Hasil seleksi kedua desa tersebut kini telah disampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum proses pengangkatan perangkat desa baru dapat dilaksanakan.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP. 

Ia mengatakan bahwa tahapan seleksi calon perangkat desa di kedua desa tersebut telah selesai dilaksanakan.

Saat ini, kata Sutikno, hasil seleksi tersebut telah bergulir ke tingkat kabupaten melalui rekomendasi kecamatan.

Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati Bengkulu Utara terhadap calon perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi.

“Seleksi perangkat desa di Desa Karya Pelita dan Desa Karya Jaya sudah selesai. Saat ini, hasilnya telah kami rekomendasikan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan tertulis,” jelasnya.

Sutikno menegaskan, kepala desa belum dapat menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan maupun melaksanakan pelantikan calon perangkat desa yang telah lolos seleksi sebelum persetujuan tertulis dari bupati diterbitkan.

Menurutnya, persetujuan tertulis bupati menjadi dasar bagi kepala desa dalam menerbitkan keputusan terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses pengangkatan perangkat desa baru di Desa Karya Pelita dan Desa Karya Jaya masih menunggu tahapan persetujuan dari Bupati Bengkulu Utara. 

Meski seleksi telah rampung, kepala desa harus menunggu persetujuan tersebut sebelum melanjutkan proses administrasi dan pelantikan.

Lebih lanjut, Sutikno menambahkan bahwa mekanisme persetujuan tertulis dari bupati ini merupakan ketentuan baru yang mulai diterapkan pada 30 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Ia mengingatkan agar seluruh kepala desa menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa, sehingga setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Seluruh kepala desa perlu memahami dan mengikuti ketentuan ini. Persetujuan tertulis dari bupati harus menjadi perhatian sebelum kepala desa mengambil keputusan terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa,” demikian Sutikno.

Kategori :