Verval KDKMP, Pemprov Bengkulu Libatkan Polda dan Kejati

Selasa 20-10-2026,09:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam proses Verifikasi dan Validasi (Verval) Koperasi Desadan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal melibatkan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ini setelah Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mi'an melakukan koordinasi dengan Polda dan Kejati Bengkulu dengan waktu dan tempat yang berbeda, Senin 19 Oktober 2026.

"Koordinasi yang kita lakukan ini, dalam rangka mematangkan sekaligus agar Polda dan Kejati turut mendukung kelancaran verval KDKMP di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," ungkap Wagub Mi'an.

Menurut Mi'an, koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga, dalam mendukung pelaksanaan program KDKMP, khususnya untuk memastikan proses verval berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kabupaten/Kota Diminta Percepat Verval Data KDKMP

"Sejauh ini progres pembangunan KDMP di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, menunjukkan perkembangan yang baik," kata Mi'an.

Maka dari itu, lanjut Mi'an, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, diperlukan untuk mendukung tahapan pelaksanaan program selanjutnya.

“Untuk pembangunan KDMP ini cukup baik di Bengkulu. Maka, untuk mempercepat langkah ke depan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga harus dilakukan dan diperkuat,” tegas Mian.

Mi'an menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dengan kepolisian dan kejaksaan, menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses verval. Sehingga pelaksanaan program KDKMP dapat berjalan lebih optimal.

"Kita berharap pelaksanaan KDMP di seluruh kabupaten/kota semakin terarah, dengan proses verval berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tujuan penguatan koperasi di tingkat desa/kelurahan," tambah Mi'an.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Komitmen Pemprov Bengkulu Dukung KDKMP

Lebih lanjut Mi'an menyampaikan, Pemprov Bengkulu juga meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) dari Kejati Bengkulu, terutama selama proses penandatanganan berlangsung. 

"Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses, serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Mi'an.

Kategori :