Wali Hakim Bisa Nikahkan Pengantin, Ini Syaratnya

Kamis 15-10-2026,07:00 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penggunaan wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah. Wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila calon pengantin perempuan tidak memiliki wali nasab yang sah dan memenuhi ketentuan sebagai wali.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SHI, MAP, menjelaskan wali hakim merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjadi wali dalam pernikahan. Pejabat yang dapat bertindak sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

Menurutnya, keberadaan wali hakim menjadi solusi hukum dalam pelaksanaan pernikahan ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai wali. Namun, penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi alasan dan persyaratan yang telah ditentukan.

"Wali hakim dapat bertindak apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat dihadirkan, tidak beragama Islam, menolak atau adhal menjadi wali, serta dalam kondisi tertentu ketika wali nasab yang seharusnya menikahkan justru menjadi calon pengantin itu sendiri," jelas Widodo.

Ia menerangkan, wali nasab yang tidak ada dapat disebabkan sejumlah kondisi. Di antaranya seluruh wali nasab telah meninggal dunia, anak yang lahir di luar pernikahan, maupun anak yang lahir dari pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi sesuai ketentuan administrasi negara.

Dalam kondisi tersebut, calon pengantin perempuan perlu menyiapkan dokumen pernyataan penggunaan wali hakim. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh dua orang saksi, calon pengantin perempuan dengan dibubuhi meterai, serta diketahui atau ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Khusus untuk kasus wali nasab yang menolak menikahkan atau disebut wali adhal, prosesnya memiliki ketentuan berbeda. Penolakan wali nasab tidak serta-merta membuat KUA langsung menunjuk wali hakim.

"Wali adhal harus dilengkapi dengan putusan dari Pengadilan Agama. Jadi, apabila wali nasab menolak tanpa alasan yang dibenarkan, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh terlebih dahulu," tegasnya.

Kemenag mengimbau calon pengantin dan keluarga agar memahami ketentuan wali nikah sejak awal proses pendaftaran pernikahan. Hal tersebut penting agar persoalan wali tidak muncul menjelang pelaksanaan akad dan seluruh administrasi pernikahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Widodo juga meminta masyarakat berkonsultasi dengan petugas KUA apabila terdapat persoalan terkait wali nasab.

"Dengan demikian, status wali dapat dipastikan sejak awal dan pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai ketentuan agama serta administrasi negara," pungkasnya. 

Kategori :