MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mengajak masyarakat untuk memastikan status legalitas tanah wakaf di lingkungan masing-masing.
Langkah ini penting dilakukan guna menjaga aset wakaf, seperti tanah masjid, madrasah, makam, dan fasilitas umum lainnya, agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mukomuko, Ahmad Subur, S.Pd.I., S.A.P., mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan status administrasi tanah yang telah diwakafkan. Terutama tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengecekan terhadap status tanah wakaf di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Catat 217 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
"Apabila ditemukan tanah wakaf yang belum bersertifikat, warga diminta segera melaporkannya kepada nazhir atau pengelola wakaf maupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Dengan administrasi yang tertib, keberadaan tanah wakaf diharapkan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal pewakafannya.
Selain itu, kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bentuk kepedulian terhadap amanah orang tua maupun keluarga yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan ibadah dan sosial.
BACA JUGA:Sebulan Menjabat, Ahmad Subur Pacu Sertifikasi 6 Tanah Wakaf untuk Masjid
"Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu munculnya persoalan untuk mulai mengurus legalitas tanah wakaf. Pengecekan sejak dini dapat membantu mencegah potensi sengketa dan memastikan aset wakaf tetap terlindungi," tegasnya.
Kemenag Mukomuko, lanjut Subur, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberadaan tanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang hingga generasi mendatang.
“Amankan jariyah orang tua kita mulai sekarang. Periksa status tanah wakaf di lingkungan masing-masing. Jika belum bersertifikat, segera laporkan kepada nazhir atau KUA setempat. Mari jaga amanah wakaf agar manfaat dan pahalanya terus mengalir,” pungkasnya.