RADARUTARA.ID - Pemerintah Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, tengah mempercepat pelaksanaan musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2027 di seluruh desa wilayah kecamatan tersebut.
Musyawarah RKPDes dinilai menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sekaligus merumuskan program kerja desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.
Camat Ketahun Nasri, S.Pd melalui Kasi PMD Kecamatan Ketahun, Puji Widodo, mengatakan proses musyawarah RKPDes 2027 saat ini terus dikebut di tingkat desa.
Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja.
Tetapi juga menjadi wadah untuk menjaring dan menampung kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
“Musyawarah RKPDes ini merupakan tahapan penting dalam perumusan dan perencanaan program kerja desa untuk tahun 2027. Karena itu, seluruh usulan dan kebutuhan masyarakat tetap harus dibahas dan ditampung,” ujar Puji.
Namun demikian, Puji menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan RKPDes 2027, pemerintah desa saat ini masih menggunakan pagu anggaran Dana Desa (DD) TA 2026 sebagai salah satu acuan perencanaan.
Kondisi tersebut dilakukan mengingat pagu anggaran DD untuk TA 2027 belum menjadi dasar pasti dalam menentukan keseluruhan postur program kerja desa.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah desa diminta tidak membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan usulan pembangunan maupun program pemberdayaan.
Pasalnya, meskipun postur DD pada TA 2026 mengalami penyusutan yang cukup signifikan dan berdampak terhadap keterbatasan desa.
Terutama dalam merealisasikan pembangunan fisik, kebutuhan masyarakat tetap harus masuk dalam dokumen perencanaan desa.
“Walaupun anggaran Dana Desa mengalami keterbatasan, bukan berarti usulan masyarakat kemudian dibatasi. Semua tetap ditampung dan direncanakan sesuai dengan skala prioritas serta kemampuan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puji menyebut dokumen RKPDes yang disusun melalui proses musyawarah tersebut nantinya juga dapat menjadi modal bagi pemerintah desa untuk mencari sumber pembiayaan lainnya.
Artinya, program yang belum mampu dibiayai melalui DD tidak serta-merta harus dihilangkan dari perencanaan.
Pemerintah desa dapat mencari peluang pendanaan melalui APBD, APBN maupun sumber anggaran lainnya sesuai ketentuan.