Kondisi ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa, panitia pemilihan dan masyarakat di desa-desa yang masih nihil pendaftar. Terlebih, pelaksanaan Pilkades bukan hanya menyangkut pergantian kepala desa, tetapi juga keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
"Hingga 29 September mendatang, masih terbuka kesempatan bagi warga yang memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri. Namun jika sampai batas waktu tersebut tetap tidak ada pendaftar, maka pelaksanaan Pilkades di desa-desa tersebut akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan tahapan yang berlaku," pungkasnya.