Untuk itu, Zamhari mendorong agar kecamatan-kecamatan lain yang belum memiliki kepengurusan BMA tingkat kecamatan dapat segera mengambil langkah konkret.
Ia berharap proses pembentukan hingga pengukuhan BMA di kecamatan lainnya tidak perlu menunggu terlalu lama.
Sehingga keberadaan kelembagaan adat dapat semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Harapan kita, kecamatan lain juga segera tergerak untuk membentuk dan mengukuhkan kepengurusan BMA masing-masing dalam waktu sesingkat-singkatnya. Semakin cepat terbentuk, semakin cepat pula peran dan fungsi BMA dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Zamhari.