MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bakal melaksanakan lelang kendaraan dinas secara besar-besaran. Tidak hanya mobil dinas roda empat, kendaraan yang akan dilelang juga mencakup kendaraan roda enam, roda tiga hingga kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan proses lelang kendaraan dinas tersebut saat ini tengah dipersiapkan. Pemkab Mukomuko menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu untuk melaksanakan proses lelang.
"Untuk kendaraan yang akan dilelang cukup banyak. Ada kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga dan roda dua. Saat ini prosesnya masih kita persiapkan," ujar Haryanto.
Berdasarkan pendataan sementara, kendaraan dinas roda enam, empat dan tiga yang masuk dalam rencana lelang mencapai sekitar 60 unit. Selain itu, terdapat lebih dari 10 unit sepeda motor dinas yang juga dipersiapkan untuk dilelang.
Haryanto menjelaskan, seluruh kendaraan tersebut terlebih dahulu akan melalui tahapan yang diperlukan sebelum masuk proses lelang. Termasuk pendataan dan penilaian terhadap kondisi serta nilai kendaraan yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan lelang melalui KPKNL.
BACA JUGA:Pemkab Bakal Lelang 332 Kendaraan Dinas, Termasuk Motor Kades
Pelibatan KPKNL Bengkulu dilakukan agar proses lelang kendaraan milik daerah tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemkab tidak akan langsung melepas kendaraan, melainkan mengikuti seluruh tahapan administrasi dan penilaian sebelum kendaraan diumumkan untuk dilelang.
"Kita masih melakukan persiapan dan pendataan. Nanti proses lelangnya kita lakukan bersama KPKNL Bengkulu," jelasnya.
Lelang yang bakal dilaksanakan ini bagian dari penataan aset kendaraan milik Pemkab Mukomuko. Kendaraan dinas yang sudah tidak lagi efektif digunakan, terutama yang kondisinya mengalami kerusakan atau tidak ekonomis untuk dipertahankan, akan diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
"Kami berharap proses lelang nantinya dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian terhadap status kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi kebutuhan operasional pemerintah daerah," pungkasnya.