Distribusi dan HET LPG 3 Kg di Mukomuko, Dipastikan Sesuai Ketentuan

Senin 08-06-2026,15:46 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU,RADARUTARA.ID - Pertamina Patria Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan, pendistribusian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Mukomuko sesuai ketentuan.

Ini ditegaskan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Senin 8 Juni 2026.

"Kita pastikan ketersediaan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Mukomuko sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk juga harga jualnya, sesuai HET," tegas Rusminto.

Menurut Rusminto, secara umum di Provinsi Bengkulu, stok LPG 3 Kg tetap terjaga sebagaimana ketentuan dari pemerintah. Penyaluran kepada masyarakat, dilakukan dengan tepat sasaran.

"Kami hingga saat ini terus melakukan pemantauan dan pengendalian penyaluran LPG subsidi 3 kg di seluruh wilayah operasional, termasuk di Kabupaten Muko-Muko," ungkap Rusminto.

Dilanjutkan Rusminto, khusus di Kabupaten Mukomuko sendiri, saat ini terdapat tiga Agen LPG PSO, dan 307 pangkalan aktif yang melayani kebutuhan masyarakat.

"Terkait penyaluran ini, kami pun berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (pemda) setempat yang dibarengi dengan himbauan tegas kepada seluruh agen maupun pangkalan LPG," kata Rusminto.

Supaya, sambung Rusminto, dalam penyaluran, mendahulukan konsumen rumah tangga yang berhak, tidak menimbun stok, serta mematuhi HET yang berlaku.

"Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah dalam pendistribusian LPG 3 kg, sekali lagi kami memastikan jika penyaluran tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," ujar Rusminto.

Rusminto menambahkan, seluruh agen dan pangkalan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Bagi yang terbukti melanggar, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Jadi, kami mengingatkan dengan tegas jika LPG 3 Kg harus dijual sesuai HET yang ditetapkan," tambah Rusminto.

Masyarakat, juga diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas konsumen yang berhak menerima subsidi.

"Ini merupakan amanah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No.37.K/MG.01/MEM.M/2023," imbau Rusminto.

Lebih lanjut Rusminto mengemukakan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran subsidi, Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan penerima subsidi untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

"Seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg. Informasi lokasi pangkalan resmi dapat diakses melalui laman ptm.id/infolpg3kg. Kami pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan, jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran LPG subsidi," demikian Rusminto. 

Kategori :