Eks Kades Lebong Tandai Divonis 5 Tahun Penjara & UP Rp1,2 M

Rabu 20-05-2026,07:15 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Supriyadi, divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Lebong Tandai Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 19 Mei 2026.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

"Maka dari itu terdakwa (Supriyadi, red) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan," kata Sahat.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Polres Bengkulu Utara Sosialisasi Hukum Tingkat Desa

Tidak hanya itu, lanjut Sahat, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1,2 miliar, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan ini dibacakan.

"Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terdakwa disita. Kalau nantinya tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Sahat.

Masih dalam amar putusan, adapun pertimbangan yang memberatkan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara dan pernah dihukum.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan. Atas putusan ini, baik JPU ataupun terdakwa diberikan kesempatan menolak, menerima atau pikir-pikir," ujar Sahat.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, 2 Eks Pegawai PT. POS Bengkulu Divonis Berbeda

Atas putusan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, baik JPU ataupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim kepada terdakwa. Tak menutup kemungkinan ada langkah hukum yang kita ambil. Karena berkaca dari vonis itu, belum 2/3 dari tuntutan yang kita sampaikan dalam persidangan sebelumnya," sampai JPU.

Tak jauh berbeda juga disampaikan Kausa Hukum Terdakwa, Rendra Edwar Fransisco yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap kliennya.

"Kita mengapresiasi telah dibacakannya vonis dalam perkara ini. Tapi pada prinsipnya kita pikir-pikir dulu, menolak atau menerima putusan tersebut," papar Hendra.

BACA JUGA:Korupsi Sektor Tambang Batu Bara PT. RSM, 9 Terdakwa Dituntu Berbeda

Kategori :