2. Uang Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949 melalui salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda tepatnya pada 27 Desember 1949.
Lalu, dibentuk negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat, pada tanggal 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah yakni uang federal.
Terhitung sejak 27 Maret 1950 sudab dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank atau Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berjalan cukup singkat, masa edar uang kertas RIS juga tak lama, yakni 17 Agustus 1950 saat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.