Tipikor Pembangunan Kios Pasar Panorama
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi divonis 5 tahun, sedangkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bengkulu, Bujang HR dengan hukuman 3 tahun 4 bulan pidana penjara
Ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama, dengan agenda pembacaan putusan di Pangadilan Tipikor Bengkulu, Senin 27 April 2026.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury menyatakan kedua terdakwa (Parizan Hermedi dan Bujang HR, red), terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tipikor.
"Junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Ade Mury.
Maka dari itu, lanjut Ade, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan kepada terdakwa Parizan Hermedi.
"Selain itu, terdakwa Parizan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.620.850.000, dan apabila tidak sanggup dibayar digantikan dengan 3 tahun kurungan," ujar Ade saat membacakan putusan.
Sementara untuk terdakwa Bujang HR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, dan denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.
“Terdakwa Bujang HR dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan pidana penjara dan denda Rp350 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan selama 110 hari kurungan,” singkat Ade Mury.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa Parizan Hermedi dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan 20 hari kurungan.
Terdakwa Parizan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sekitar Rp7,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Bujang HR dituntut hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan 20 hari kurungan.