* Data diri kedua mempelai (nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan informasi nama ayah),
* Data tentang mahar pernikahan.
- Isi kartu nikah:
* Foto sendiri dan pasangan
* QR code yang jika di scan akan memperlihatkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan.
4. Perbedaan Fungsi
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI.
Fungsinya yaitu sebagai dokumen tentang status pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI).
Buku nikah juga menuliskan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama maupun negara.
Lalu, fungsi kartu nikah untuk memudahkan pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang memerlukan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.
Intinya buku nikah dan kartu nikah mempunyai fungsi yang sama dan saling melengkapi, namun kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan cukup penting.