BENGKULU, RADARUATAR.ID - Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Pawarsyah, turut serta menjadi broker dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Ini terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan perkara suap atau gratifikasi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah Tahun 2023-2025, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 1 April 2026.
Dalam persidangan lanjutan dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yakni Pawarsyah, Dicky Pratama, Wahyu Putra, Kelana Jaya, Andi Kuncoro dan Hendra Saputra.
Berdasarkan fakta persidangan, Saksi Pawarsyah saat menjawab pertanyaan JPU mengaku, sekitar tahun 2022 dirinya bertemu dengan Almarhum Rezan Fauzi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan
"Saat itu Almarhum Rezan menawarkan jika ada anak kawan atau keluarga yang ingin masuk ke PDAM Kota Bengkulu (Perumda Tirta Hidayah, red), Almarhum bisa memasukkannya," kata Pawarsyah.
Karena, lanjut Pawarsyah, waktu bertemu di Kota Bengkulu tersebut, Almarhum Rezan menyampaikan ada saudaranya di PDAM Kota Bengkulu.
"Saat itu saya menjawab, kalau ada nanti, saya kabari," ujar Pawarsyah yang dalam persidangan juga mengaku sejak Juni 2024 mejabat sebagai Kepala Unit di Perumda Tirta Samban.
Barulah sekira tahun 2023, ada yang datang padanya guna menanyakan lowongan pekerjaan di PDAM Arga Makmur. Kebetulan saat itu tidak ada, dan ada lowongan di PDAM Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Lab Dinkes Kota Kembalikan KN Rp.146,2 Juta
"Ada enam orang PHL yang dimasukkannya di PDAM Kota Bengkulu pada tahun 2023 melalui Almarhum Rezan. Pertama kali, ada dua orang," kata Pawarsyah.
Berkas lamaran keduanya, diserahkan kepada Alamarhum Rezan, beserta uang senilai Rp 300 juta yang dimasukkan dalam kantong asoi. Uang itu bersumber dari orang tua kedua orang yang ingin melamar.
"Berkas lamaran dan uang itu saya serahkan kepada Almarhum Rezan di Arga Makmur. Dari memasukkan enam PHL itu, saya menerima uang Rp 41 juta. Tapi uang itu sudah saya serahkan ke penyidik dan ada tanda terimanya," beber Pawarsyah.
Kuasa Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Para Broker
Sementara itu, dalam persidangan tersebut aliran suap dalam penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, secara perlahan mulai terungkap.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan