RADARUTARA.ID - Pemerintah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, memastikan seluruh 10 desa di wilayah kerjanya telah menyampaikan usulan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos, melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Juliarto, S.IP, yang menyebut proses pengusulan dari seluruh desa telah rampung sebelum dan sesudah momentum Idulfitri 1447 Hijriah.
“Untuk usulan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026, seluruh 10 desa di Kecamatan Ulok Kupai sudah menyampaikan usulannya,” ujar Juliarto.
Meski demikian, pihak kecamatan mengaku hingga pasca Lebaran belum menerima data rinci mengenai desa-desa mana saja yang sudah resmi menerima transfer Dana Desa tahap I dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.
“Kalau untuk data persis desa mana saja yang sudah menerima transfer pasca Lebaran ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:7 Desa Sudah Usulkan DD Tahap I Tapi Realisasi Kegiatan Masih Nihil
Di sisi lain, pihak kecamatan terus mendorong desa-desa yang telah menerima transfer agar segera melakukan pencairan dan merealisasikan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Juliarto menegaskan, prioritas utama adalah kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, program seperti BLT Dana Desa, pembayaran honorarium lembaga desa, hingga kegiatan pelayanan dasar masyarakat harus segera direalisasikan agar manfaat anggaran cepat dirasakan warga.
“Kami mendorong desa yang sudah menerima transfer agar segera mencairkan dana dan melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.Terutama program yang langsung menyentuh masyarakat seperti BLT DD dan pembayaran honor lembaga,” tegasnya.
Selain percepatan realisasi, Sekcam juga mengingatkan pentingnya administrasi pertanggungjawaban.
BACA JUGA:6 Desa Terima Dana Transfer, Camat Desak Percepatan Realisasi DD Tahap I
Desa yang telah melaksanakan kegiatan tahap I diminta segera menyusun laporan realisasi kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.
Laporan tersebut juga menjadi salah satu syarat utama bagi desa untuk dapat kembali mengusulkan pencairan Dana Desa Tahap II.
“Desa yang sudah merealisasikan kegiatan kami ingatkan agar segera menyusun laporan realisasi, karena ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus syarat pengajuan tahap II,” tambah Juliarto.