Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Caranya

Selasa 25-11-2025,10:18 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - BPJS Kesehatan menawarkan sejumlah layanan untuk perawatan gigi dan mulut untuk setiap pesertanya. 

Salah satu layanan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta yaitu pemasangan gigi palsu.

Pasang gigi palsu bisa ditanggung BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan serta mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Menurut aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pertama pemeriksaan termasuk pengobatan, dan konsultasi medis, kemudian premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, serta pemasangan gigi palsu.

Ketentuan pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan

Bisakah pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan? 

Jawabannya adalah bisa. 

Untuk layanan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Pemasangan gigi palsu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi namun tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan cuna memberikan subsidi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung dari jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi senilai Rp. 250.000 per rahang. 

Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp. 500.000.

Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan sebanyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Kategori :