Catin Wajib Tahu, Ini 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Selasa 18-11-2025,11:08 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Bagi kamu yang hendak melangsungkan pernikahan perlu mengetahui terkait mahar. 

Ternyata tak semua jenis mahar diperbolehkan.

Mahar merupakan rukun penting yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki dalam akad pernikahan. 

Ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus keseriusan pada calon istri.

Tapi perlu diketahui bahwa ada beberapa larangan pada mahar. 

Berikut ini mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar dari Benda Haram

Salah satu larangannya yaitu barang yang haram seperti khamr (minuman keras), babi, buah belum matang atau hewan belum ditangkap. 

Akad pernikahan dianggap batal jika maharnya berbentuk benda tersebut.

2. Mahar Cacat atau Rusak

Istri diperbolehkan meminta pengganti mahar yang sesuai jika dalam keadaan rusak maupun cacat. 

Sejumlah ulama juga mengatakan bahwa istri berhak atas mahar mitsil atau yang sesuai dengan standar wanita sekelasnya.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Perempuan

Seperti dijelaskan sebelumnya, mahar adalah pemberian untuk istri. 

Jadi pernikahan dianggap tidak sah jika mahar diberikan pada pihak ketiga, karena hak penuh calon istri.

Kategori :