Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara

Jumat 02-05-2025,22:21 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR - Pascapenetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus SPPD fiktif tahun 2023 ini di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Penyelidikan dilakukan dengan menggeledah rumah dua orang tersangka yang dipimpin langsung Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, pada Jumat (2/5/2025).

Kedua tersangka yang rumahnya digeledah tersebut diantaranya, EF (perempuan) selaku sekretaris DPRD Bengkulu Utara dan AF (laki-laki) selaku bendahara di DPRD Bengkulu Utara.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan menerangkan, penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus perkara tindak pidana korupsi.

"Hasil dari penggeledahan rumah para tersangka tersebut diperoleh dokumen dan barang yang berkaitan dengan kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Pantauan radarutara.id, saat penggeledahan yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Kategori :