Apa Kabar SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara? Ini Tanggapan Kejaksaan

Rabu 12-03-2025,15:54 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID - Kasus SPPD Fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu semakin menarik untuk disimak.

Pasalnya setelah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu, masyarakat terus bertanya - tanya sudah sejauh mana pengusutan kasus yang diduga bakal melibatkan banyak pihak tersebut.

Apalagi Kerugian negara yang disebabkan oleh SPPD Fiktif tersebut mencapai angka yang cukup fantastis yakni Rp 5.6 M.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan S.H .M.H melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, saat ini pun 55 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Terkait DPRD itu kami masih melakukan Penyidikan, untuk sekarang sudah kami minta keterangan sekitar 55 orang saksi," ungkapnya.

BACA JUGA:Lagi Nyadap Karet, Warga Giri Mulya Diserang Beruang Ganas

BACA JUGA:Usut Dana SPPD Fiktif, Kejari Pimpin Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Diungkapkan pola oleh Ekke untuk pengembalian kerugian negara sendiri saat ini baru sekitar Rp 558 Juta.

"Untuk pengembalian kerugian negara sudah kita monitor ke tindak pidana khusus itu hampir Rp 588 Juta," ujarnya.

Sementara itu, Ekke juga mengungkapkan dalam penyidikan SPPD Fiktif ini pihaknya juga melibatkan BPKP untuk melakukan perhitungan, setelah perhitungan setelah nantinya bakal diketahui apakah kerugian negara yang ditimbulkan akan bertambah atau berkurang.

"Memang sama-sama kita ketahui adanya temuan TGR dari BPK, secara resminya kami belum menerima utuh dari BPK, dan sekarang kami melibatkan BPKP untuk melakukan perhitungan, bisa jadi bertambah atau bisa jadi berkurang," demikian Ekke.

Kategori :