5 Pejabat Hasil Lelang JPT dalam Proses Pengajuan, Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Utara

Selasa 24-12-2024,18:27 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Lelang jabatan tiga Kepala OPD, Staf Ahli dan satu Asisten di Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini belum dilantik lantaran masih dalam proses pengajuan.

Sesuai regulasi, daerah yg melaksanakan pilkada dan dalam masa transisi, proses mutasi harus mendapatkan ijin menteri dalam negeri, termasuk pengisian jabatan melalui seleksi terbuka.

Saat dikonfirmasi Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati SE, Selasa (24/12/2024) siang ini mengatakan, sesuai pernyataan Sekda Bengkulu Utara, Ir Fitriansyah selaku ketua pansel bahwa saat ini tahapannya tiga besar nama pejabat sudah diumumkan.

Dan pengumuman 3 besar itu, lanjutnya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN atas hasil seleksi terbuka yg disampaikan oleh pansel kepada BKN. 

"Memang belum lantik, karena saat ini memasuki tahap rekomendasi 3 besar dan ditetapkan oleh BKN," jelasnya.

Kemudian, Inayati mengatakan pengumuman tiga besar yang dikrucutkan sesuai rekam jejak pejabat tersebut, dilanjutkan untuk dipilih salah satunya oleh Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian, dalam menjalankan hak prerogatif kepala daerah.

Disinggung soal informasi yang beredar bahwa molornya pelantikan 5 pejabat tersebut karena harus ada rekomendasi dari Bupati terpilih lantaran masa transisi pasca Pilkada 2024, pihaknya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait itu dari BKN.

Memang diakuinya, pada masa transisi pilkada ini, ada beberapa aturan yang dilakukan kepada daerah hingga pembatalan terkait lelang jabatan tersebut, lantaran jika rekomendasi tersebut tidak keluar atau tidak diserahkan dan melewati batas waktu yang ditentukan oleh BKN hingga 31 Desember 2024.

Namun untuk di kabupaten Bengkulu Utara sendiri, rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi terbuka dari Kementerian Dalam Negeri negeri saat ini dalam proses pengajuan. Dengan melampirkan surat rekomendasi 3 besar yang tetapkan oleh BKN yang akan berakhir pada tanggal 9 Maret 2025 mendatang.

"Untuk informasi pelantikannya belum tau, kita tunggu dari BKN,"ucapnya.

Inayati menambahkan, jika nantinya hasil penentuan pejabat dari Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian tolak dan nantinya ada surat dari BKN harus ada persetujuan dari Bupati terpilih, maka pihaknya akan tetap meminta persetujuan tersebut kepada Arie Septia Adinata  selaku Bupati Bengkulu Utara terpilih.

"Secara lisan sudah kami sampaikan hasil JPT dengan Wakil Bupati, Arie Septia Adinata yang saat ini terpilih menjadi Bupati Bengkulu Utara,"terangnya.

Namun, jika nantinya ada rekomendasi dari BKN harus kepala daerah terpilih dan tidak menunjuk 5 pejabat nama yang ada hingga waktu yang ditentukan, maka secara tidak langsung lelang jabatan yang sudah ada akan gagal dan diulang kembali oleh BKPSDM Bengkulu Utara.

Sehingga akan tetap diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Intinya kita tunggu info dari BKN mas, seperti apa rekomendasinya. Kami juga tidak mau nanti salah apalagi melanggar aturan,"tutupnya.

Kategori :