Pilkades Serentak Gelombang 2 Bengkulu Utara Ditunda, Ini Alasannya

Selasa 24-12-2024,15:18 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua di Kabupaten Bengkulu Utara yang dijadwalkan pada tahun 2025 dikabarkan bakal ditunda. Sesuai informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id Selasa (24/12) hari, ini.

Penundaan Pilkades serentak Bengkulu Utara sengaja dilakukan karena beberapa alasan.

Maka dari, itu beberapa jabatan Kades di beberapa desa yang saat ini tengah mengalami kekosongan masih akan dilanjutkan oleh seorang PJ Kades dari golongan PNS.

"Informasi yang kami terima dari DPMD Bengkulu Utara demikian, bahwa Pilkades yang rencananya akan digelar tahun 2025 akan ditunda karena beberapa alasan," ujar Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP.

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Vertigo dengan Cara Alami dan Bisa Dicoba di Rumah

BACA JUGA:Karyawan PT Agricinal Bentrok dengan Masyarakat FMBP, Hingga Sore Ini Situasi Masih Memanas

Dikatakan Sutikno, beberapa alasan yang mendasari penundaan Pilkades di Bengkulu Utara pada tahun 2025 diantaranya disebabkan oleh regulasi dari pusat yang sampai hari ini belum turun ke daerah.

"Ada aturan yang harus disesuaikan dengan adanya perubahan UU Desa yang mengatur jabatan Kades, kemarin. Idealnya setelah adanya perubahan UU Desa, itu ada regulasi turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Selanjutnya PP, itu nantinya akan menjadi dasar pembuatan Perda dan turunannya Perbup. Dan sampai hari, ini PP yang kita nantikan tersebut belum kunjung dikeluarkan alias masih kita tunggu," ungkap Sutikno.

Selain alasan tersebut, ditambah Sutikno, dalam pelaksanaan Pilkades juga dibutuhkan dukungan anggaran khusus dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD murni.

"Sedangkan di APBD Murni kita tahun 2025 anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pikakdes itu juga belum ada. Kalau pun, nantinya PP yang dimaksud turun di pertengahan tahun dan anggaran Pilkades bisa diupayakan lewat APBD perubahan, kita juga masih membutuhkan waktu untuk membuat Perda dan Perbup-nya. Dan kami rasa tahapan tersebut tidak bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Sehingga Pilkades yang dimaksud sangat berpotensi ditunda," tandasnya.

BACA JUGA:Virus Jembrana Masih Menghantui Peternak di MSS, Begini Kata Puskeswan

BACA JUGA:Pagu DD Lebong Tandai TA 2025 Paling Besar, Camat Minta Pengawasan Masyarakat Melalui BPD Dioptimalkan

Lebih jauh, kata Sutikno, untuk memastikan roda pemerintah di masing-masing desa tetap berjalan normal sambil menunggu jadwal pelaksanaan Pilkades.

Maka saat, ini beberapa PJ Kades PNS yang akan berakhir masa jabatannya akan dilakukan perpanjangan kembali.

"Seperti di wilayah kami khususnya Desa Suka Negara masa jabatan PJ Kades-nya telah kita usulkan kembali untuk diperpanjang. Perpanjangan jabatan kita lakukan sampai nanti dilaksanakan Pilkades dan terpilihnya Kades depinitif baru," demikian Sutikno.

Kategori :