MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Camat Marga Sakti Sebat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, mendorong seluruh desa di wilayah kerjanya untuk membuat sejumlah produk peraturan desa (Perdes).
Pembuatan Perdes, ini dianggap penting karena menurut Sutikno, sampai hari ini belum ada desa di Kecamatan MSS yang memiliki produk peraturan di desa yang telah resmi di undangkan alias menjadi sebuah Perdes.
"Selama ini belum ada aturan di desa yang resmi menjadi Perdes. Sehingga hari ini kami mendorong semua desa di Kecamatan MSS untuk membuat Perdes di TA 2025. Tidak usah banyak-banyak, satu Perdes saja," ujar Sutikno, Jumat (20/12).
BACA JUGA:Kantor KUA Ketahun Alami Pengerusakan oleh OTD, Kapolsek: Sudah Kita Tindak Lanjuti!
BACA JUGA:Cegah Buang Sampah Sembarangan, DLH Bengkulu Utara Pasang Baliho Himbauan Disekitar Bundaran
Dikatakan Sutikno, dorongan untuk membuat Perdes ini pun, sudah dikoordinasikan dengan pemerintahan di tingkat desa, khususnya BPD.
Diharapkan Sutikno, pada TA 2025 mendatang desa dan BPD bisa berkolaborasi untuk merealisasikan pembuatan Perdes tersebut.
"Desa kita harapkan bisa memberi dukungan dari sisi anggaran dan BPD kita minta untuk menjalankan tugasnya mulai dari pembuatan rancangan Perdes yang dimaksud sampai Perdes tersebut di undangkan alias resmi menjadi produk hukum," pintanya.
BACA JUGA:Meta AI jadi Asisten Virtual Terbaru di WhatsApp yang Mudah Diakses oleh Pengguna
BACA JUGA:Jelang Nataru 2024, Pengelola Tempat Wisata dan Wisatawan di Ketahun Dihimbau Waspada Cuaca Ekstrim
Selebihnya, Sutikno menegaskan, setiap desa perlu memiliki Perdes.
Karena Perdes berfungsi sebagai landasan hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan masyarakat desa.
"TA 2025 kami harapkan seluruh desa bisa mengawali proses pembuatan Perdesnya masing-masing dengan melaksanakan Bimtek dengan melibatkan langsung pihak Menkumham. Selanjutnya hasil dari Bimtek, itu nantinya langsung ditindak lanjuti dengan pembuatan rancangan Perdes hingga nantinya Perdes tersebut benar-benar resmi di undangkan atau di sahkan menjadi peraturan hukum tetap yang bisa dijalankan oleh desa. Dan kami berharap, dorongan ini turut mendapatkan dukungan penuh dari DPMD. Karena untuk mendorong proses, ini dibutuhkan sejumlah anggaran khusus," demikian Sutikno.