2025 Desa Bisa Alokasikan Program BLT-DD Maksimal 15 Persen, Eko: Presentasi Minimalnya Kita Tunggu Perbup

Kamis 19-12-2024,15:57 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Tenaga Pendamping Desa Lokal Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, Eko Susanto, S.Pd, menegaskan, bahwa pada TA 2025 mendatang.

Setiap desa masih di wajibkan untuk mengalokasikan anggaran dana desanya (DD) untuk mendukung program bantuan langsung tunai (BLT).

Sesuai UU nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025 Pasal 14 Ayat 5 DD diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim dengan penggunaan DD paling tinggi (maksimal) 15 Persen untuk BLT-DD dengan target keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Selanjutnya, di dalam UU itu kata Eko, juga diatur tentang dukungan terhadap penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatkan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta program sektor lainnya di desa.

"Program BLT-DD di TA 2025 masih lanjut dengan ketetapan maksimal 15 Persen bisa dialokasikan oleh desa," ujar Eko, Kamis (19/12).

Di sisi lain, Eko, belum dapat memastikan berapa batas minimal presentasi desa bisa mengalokasikan anggaran DD-nya untuk mendukung program BLT.

Hal tersebut dapat dipastikan menurut Eko, setelah aturan turunan perupa peraturan bupati (Perbup) dikeluarkan.

"Untuk minimal penganggaran (BLT-DD) kita belum bisa memastikan. Semua itu dapat kita pastikan setelah Perbup turun. Karena jika ada presentasi maksimal, artinya ada presentasi minimal yang bisa menjadi acuhan desa dalam mengalokasikan anggaran DD-nya untuk program BLT. Dan presentasi minimal, itu biasanya akan diatur di dalam aturan turunan yakni Perbup," pungkasnya.

Sayangnya diakui Eko, hingga saat ini Perbup tentang pengelolaan DD TA 2025 belum sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Sehingga untuk penyusunan RKPDes di TA 2025 saat, ini desa bisa mengacu kepada program di TA 2024.

"Mulai saat ini desa sudah bisa membuat RKPDes 2025 dengan berpedoman kepada pagu anggaran yang sudah keluar dan Permendes yang sudah ada. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbup yang dimaksud bisa segera keluar dan desa bisa melakukan penetapan APBDes TA 2025 sesuai target di akhir bulan Desember 2024," demikian Eko.

Kategori :