ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa (Parades) dan lembaga BPD di Desa Bangun Karya, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (11/12), lalu.
Penyuluhan atau pelatihan, ini digelar dalam rangka menindak lanjuti komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengimplementasikan program "Jaga Desa" terhadap Parades dan lembaga BPD di lingkungan Desa Bangun Karya bisa memperoleh pemahaman serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Desa Bangun Karya TA 2024.
Kades Bangun Karya, Agus Setiadi, menerangkan, kegiatan tersebut di isi materi yang disampaikan langsung oleh pihak Kejari Bengkulu Utara yang ditujukan dalam rangka memberikan pencerahan atau pemahaman kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
"Dalam penyuluhan atau sosialisasi, ini diharapkan Parades berikut BPD bisa memahami asas tentang pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, tertib dan disiplin," ungkap Kades.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polsek Giri Mulya Sita Puluhan Botol Miras
Di sisi lain, Kades, menaruh harapan besar setelah dilakukannya penyuluhan atau sosialisasi tentang hukum di lingkungan pemerintahan desanya, ini para aparatur desa bisa menghindari penyalahgunaan pengelolaan keuangan, khususnya dana desa (DD).
"Kira harapkan setelah dilaksanakan penyuluhan, ini kapasitas Parades dan lembaga BPD di lingkungan desa bisa lebih paham dan mengerti, tentang pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, tertib dan disiplin seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kejari Bengkulu Utara. Sehingga kedepan, kami (desa) bisa lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan khususnya DD," pintanya.
Lebih jauh, Kades, berharap pendampingan atau penyuluhan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan oleh jajaran APH di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara khususnya, Kejari Bengkulu Utara.
Agar kedepan, kata Kades, kapasitas aparatur desa dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan di desa yang selama ini dibenturkan dengan regulasi yang kerap berubah-ubah bisa dibina dengan baik dan terhindar dari perkara hukum.
"Tentu di tahun-tahun berikutnya, penyuluhan seperti ini akan terus kami harapkan bisa dilaksanakan secara berkesinambungan. Supaya kapasitas Parades di lingkungan desa terus meningkat dan bisa menjalankan fungsinya dengan penuh kehati-hatian, tanpa menimbulkan perbuatan melawan hukum," demikian Kades.