Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ulok Kupai, 1 Orang Masih DPO

Kamis 21-11-2024,19:17 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

Hanya saja setelah melakukan pembunuhan, kunci motr CBR korban tidaj ditemukan, sehingga kedua pelaku memilih kabur.

Diakhir, Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya tersebut pelaku RA terjerat sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke3E sub pasal 353 ayat (3) sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,"tandasnya.

Kategori :