"Sesuai master plan yang pernah digagas dulunya. Jika Alun-alun itu terwujud, maka lokasi Terminal itu bisa menjadi penggerak ekonomi baru bagi UMKM dan menjadi fasilitas yang ramah lingkungan untuk masyarakat. Ketimbang aset yang ada sekarang dibiarkan rusak, terbengkalai dan tidak memberi manfaat secara umum kepada masyarakat," pungkasnya.
Di sisi lain Warijo, menyadari, bahwa secara aset Terminal Putri Hijau itu masih menjadi hak Dishub Bengkulu Utara.
Namun alangkah baiknya, apabila Dishub Bengkulu Utara tak lagi mampu untuk mengelola aset tersebut. Sebaiknya aset, itu dapat dialihkan kepada pihak yang lebih mampu untuk mengelolanya.
"Ada dua alternatif yang sedang kami usahakan untuk mendorong wacana pembangunan Alun-alun ini. Pertama kita akan meminta ketegasan Dishub Bengkulu Utara untuk mengelola kembali aset Terminal itu dengan konsep baru yang kita tawarkan, kedua kita akan meminta kejelasan kepada pemerintah daerah tentang regulasi yang bisa mendorong pihak lain untuk menjadikan aset itu lebih bermanfaat. Intinya, kita berharap bagai mana aset terminal itu bisa di fungsikan dari pada harus terbengkalai," demikian Kades.