Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring, Perusahaan Tawarkan 2 Opsi, Begini Kata Desa

Rabu 13-11-2024,11:41 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Konflik kebun kas Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dengan managemen PT Air Muring masih berlangsung alot alias belum menemui kata sepakat.

Terbaru, pemerintah Kecamatan MSS dikabarkan sempat memanggil managemen PT Air Muring untuk meminta klarifikasi atau keterangan terkait persoalan kebun kas yang melibatkan Pemdes Karya Pelita tersebut. 

Dari hasil pertemuan bersama unsur tripika Kecamatan MSS, itu managemen PT Air Muring dikabarkan sempat menawarkan dua opsi kepada jajaran Pemdes Karya Pelita untuk menyelesaikan perkara kebun kas desa yang disebut-sebut masuk ke dalam areal HGU perusahaan itu.

Opsi pertama diantaranya managemen menawarkan sistem kerjasama atau MOU terhadap pengelolaan lahan yang saat ini tengah dipersoalkan itu.

Sedangkan opsi kedua, melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU nomor 40 dengan mendatangkan pihak BPN dan disaksikan oleh seluruh unsur tripika.

"Ketika terjadi pengukuran ulang, maka semua pihak harus legowo dengan hasilnya. Jika memang jadi dilakukan ukur ulang dan lahan yang dimaksud masuk ke dalam HGU, desa harus legowo. Dan sebaliknya, jika lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan harus legowo," ungkap Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP, Rabu (13/11).

Ditambahkan Camat, apabila lahan yang dimaksud nantinya masuk ke dalam HGU berdasarkan hasil ukur ulang, perusahaan pun tetap memberi opsi kerjasama kepada pihak desa.

"Jika, lahan itu nanti masuk HGU. Perusahaan tetap menawarkan kerjasama dalam bentuk MoU ke desa. Jadi sementara ini masih sebatas itu. Terkait kapan opsi pengukuran ulang HGU, itu dilakukan kita masih menunggu informasi dari perusahaan," pungkas Camat.

Terpisah Ketua Tim Kebun Kas Desa Karya Pelita, Fitriadi, mengatakan, persoalan lahan kebun kas desa Karya Pelita dengan managemen PT Air Muring belum menemukan titik temu.

Memang kata Fitriadi, belum lama ini pemerintah kecamatan telah menyampaikan hasil pertemuannya dengan managemen PT Air Muring.

Dimana dari hasil pertemuan pemerintah kecamatan dengan perusahaan, itu ada dua opsi yang ditawarkan perusahaan kepada desa.

Dua opsi yang dimaksud diantaranya diungkapkan Fitriadi, dilakukan pengukuran ulang luas HGU dan opsi kedua penawaran kerjasama.

"Dari dua opsi, itu belum ada yang kita putuskan. Rencananya opsi penawaran dari perusahaan itu masih akan kami musyawarahkan di desa. Apakah nanti kita akan tempuh opsi ukur ulang HGU atau opsi kerjasama yang ditawarkan. Semua itu akan kita putuskan nanti setelah ada hasil musyawarah di desa," tandasnya.

Sedangkan managemen PT Air Muring, melalui Humasnya, Aprianto, mengatakan, agenda ukur ulang HGU yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menyikapi konflik kebun kas di Desa Karya Pelita itu baru bersifat rencana.

"Baru rencana (ketika ditanya kapan pengukuran ulang HGU itu dilakukan)," singkat Aprianto.

Kategori :