BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap desa telah diambil sumpah dan dilantik pada Kamis (7/11), kemarin.
Dengan demikian, seluruh anggota KPPS di setiap desa telah resmi menjalankan tugasnya.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang didapatkan dan apa saja tugas-tugas pokok yang akan dijalankan oleh anggota KPPS dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang?
Kepada radarutara.id, Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Indra, mengatakan. Setiap anggota KPPS akan menerima gaji atau pendapatan berdasarkan jenjang struktural.
BACA JUGA:Tembak Bius Harimau Sudah Diizinkan Kementerian, BKSDA Akan Bentuk Satgas Tingkat Desa
BACA JUGA:Larangan Merawat Baju Rajut Adalah Mesin Cuci, Ini Tips Merawat Baju yang Benar
Diungkapkan Indra, khusus Ketua KPPS akan menerima honor atau gaji sebesar Rp 900.000, anggota menerima gaji sebesar Rp 850.000 dan Linmas menerima gaji sebesar Rp 650.000.
"Alhamdulillah, untuk di wilayah kita (Kecamatan MSS) seluruh anggota KPPS sudah resmi dilantik dan siap bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024," ujar Indra, Jumat (8/11).
Ditambahkan Indra, anggota KPPS ini memiliki beberapa tugas pokok.
Diantaranya kata Indra, mencermati DPT, menulis dan membagikan C pemberitahuan, menyiapkan TPS, melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
"Kurang lebih tugas-tugas umum yang diemban anggota KPPS itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Proses Belajar Daring di SDN 062 Bengkulu Utara Kinal Jaya Sampai Teror Harimau Melandai
BACA JUGA:Kapolsek Ketahun Ajak Perusahaan Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Lebih jauh, Indra, memastikan, usai dilakukan pelantikan.
Seluruh anggota KPPS akan mendapat materi terkait tugas pokok masing-masing melalui bimbingan teknis (Bimtek).