RADARUTARA.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari.
Melalui ajang pesta demokrasi ini, ada beberapa calon gubernur yang memperebutkan posisi pemimpin di banyak daerah.
Contohnya, di Provinsi Bengkulu, ada 2 calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan berkompetisi di Pilkada 2024, yakni Helmi-Mian, dan Rohidin-Meriani.
Dari banyaknya orang yang bersaing untuk posisi kepala daerah ini, kamu mungkin sempat bertanya-tanya, sebenarnya, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang diperebutkan tersebut?
Selama memimpin daerah provinsi, gubernur dan wakilnya akan memperoleh kompensasi berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, dan biaya penunjang operasional.
1. Gaji Pokok Gubernur dan Wakil Gubernur
Gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000.
Berikut ini nominal gaji pokoknya:
* Gaji pokok gubernur: Rp3 juta per bulan.
* Gaji pokok wakil gubernur: Rp2,4 juta per bulan.
2. Tunjangan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Selain memperoleh gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapat tunjangan jabatan dan fasilitas lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi dan wakilnya akan menerima tunjangan jabatan sebanyak:
* Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta per bulan.
* Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,3 juta per bulan.