Pasang APK Cakada di Rumah Seseorang Harus Ada Izin, Kalau Tidak Ada Izin Begini Konsekuensinya

Rabu 02-10-2024,12:13 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Ditegaskan di dalam surat keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan serentak 2024.

Dimana pada surat keputusan KPU, itu salah satunya mengatur tentang pemasangan APK di tempat perorangan atau badan swasta yang mengharuskan memiliki izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

"Jadi, setiap APK yang dipasang kepada tempat perorangan atau rumah pribadi seseorang harus memiliki izin tertulis dari yang punya tempat," tegas Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Nirmansyah, kepada radarutara.id Rabu (2/10).

BACA JUGA:TNI, Polri dan Masyarakat Gotong Royong di Pemukiman Warga Rawan Bencana

BACA JUGA:Modus Apresiasi, Guru Cabul Anak Muridnya di Kecamatan Pinang Raya Ditahan Polres Bengkulu Utara

Ketika pemasangan APK di tempat perorangan tersebut tidak mengantongi izin tertulis dari pemilik tempat, maka kata Nirmansyah, pihak pemilik tempat berhak mengambil tindakan atas APK tersebut.

"Kalau tidak ada izin tertulis, pemilik rumah atau tempat berhak melepas atau menurunkan APK tersebut," tegasnya.

Selain di tempat perorangan, lanjut Nirmansyah, APK juga tidak diperbolehkan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik bahkan, pohon.

"Ketentuan, ini sudah disampaikan oleh Bawaslu Bengkulu Utara ke semua Cakada maupun partai politik pengusung. Kami berharap semua pihak-pihak yang terkait bisa mematuhi ketentuan, ini untuk menciptakan situasi Pilkada serentak 2024 yang aman dan damai," demikian Nirmansyah.

Kategori :