Warga Kembali Demo Perusahaan PT Agricinal, Kapolsek: Aksi Sudah Bubar dan Kondusif

Senin 23-09-2024,18:15 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Aksi demo kembali dilakukan oleh warga lima desa penyangga di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) yang tergabung di dalam forum masyarakat bumi pekal (FMBP) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal-Sebelat pada Senin (23/9) siang, tadi.

Dalam aksi tersebut warga sempat memblokade akses jalan yang diduga berbatasan langsung antara wilayah yang diduga masuk di dalam HGU perusahaan dengan wilayah yang diduga berada diluar HGU perusahaan.

Namun, aksi demo tersebut tidak berlangsung lama dan warga pun, berhasil membubarkan diri masing-masing setelah terjadi dialog antara pihak perusahaan dengan pihak perwakilan masyarakat.

"Memang sebelumnya sejumlah perwakilan dari forum sempat memberi tahu kami dan mendatangi Polres Bengkulu Utara bahwa hari ini akan dilaksanakan aksi demo. Dan aksi demo hari, ini sebenarnya tidak jadi dilakukan. Karena pada hari Jumat, kemarin bapak Kapolres Bengkulu Utara sempat mengirim surat kepada pihak forum akan memfasilitasi persoalan yang terjadi dengan mengelar mediasi di Polres Bengkulu Utara pada hari Rabu 2 Oktober 2024," ungkap Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, kepada radarutara.id.

"Namun hari, ini aksi tetap terjadi karena beberapa warga tidak mengetahui adanya agenda mediasi yang sudah dijadwalkan oleh Bapak Kapolres. Sehingga hari ini beberapa warga secara spontan masih melakukan aksi demo sesuai jadwal yang sebelumnya sudah diagendakan," imbuh Kapolsek.


Warga Kembali Demo Perusahaan PT Agricinal--

Dikatakan Kapolsek, aksi demo yang dilakukan oleh warga ini masih berkaitan dengan tuntutan warga kepada perusahaan PT Agricinal.

Dimana pada surat pemberitahuan rencana aksi demo sebelumnya, kata Kapolsek, dalam aksi demo tersebut warga menuntut perusahaan untuk segera membuat batas HGU, mengembalikan lahan yang ada di luar HGU serta mendesak Pemkab Bengkulu Utara untuk memastikan patok yang dipasang oleh pihak PT Agricinal benar-benar sesuai dengan luas HGU yang baru yakni berjumlah 6.269 hektar.

"Semua tuntutan warga ini akan di fasilitasi penyelesaiannya oleh bapak Kapolres Bengkulu Utara dengan menemukan semua pihak yang terkait pada hari Rabu 2 Oktober 2024 di Mapolres Bengkulu Utara. Pihak terkait yang dimaksud diantaranya ada dari pihak pemerintah daerah, perusahaan hingga perwakilan masyarakat," pungkasnya.

Dan lanjut Kapolsek, dalam aksi demo yang terjadi hari ini. Warga juga mendesak kepada pimpinan PT Agricinal untuk menghadiri agenda mediasi yang sudah diagendakan oleh pihak Polres Bengkulu Utara.

"Setelah ada kepastian dari pihak perusahaan akan hadir dalam agenda mediasi yang akan berlangsung di Polres Bengkulu Utara, itu maka warga tadi langsung membubarkan diri masing-masing. Karena warga sangat berharap dalam mediasi nantinya pihak perusahaan ikut hadir sehingga konflik yang terjadi selama ini bisa terselesaikan," tandas Kapolsek.

Lebih jauh, Kapolsek, memastikan bahwa seluruh warga yang sempat hadir dalam aksi demo sudah membubarkan diri masing-masing dan situasi kamtibmas di lingkungan perusahaan terpantau dalam kondisi aman dan kondusif.

"Aksi sudah bubar dan situasi kembali kondusif," ujarnya.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Mengingat dalam hitungan dua bulan kedepan kita akan menghadapi pesta demokrasi. Sehingga seluruh persoalan-persoalan yang terjadi kiranya dapat disikapi dengan secara persuasif, tanpa harus melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024," imbau Kapolsek.

Terpisah managemen PT Agricinal melalui Humasnya, Roswan Efendi, memastikan, bahwa pihak perusahaan akan hadir dalam agenda mediasi yang akan difasilitasi oleh jajaran Polres Bengkulu Utara pada tanggal 2 Oktober 2024, mendatang.

Kategori :