500 Hektar Lahan HPK di Desa Gembung Raya Diharapkan Bisa Segera Turun Status

Senin 23-09-2024,15:09 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Sekitar 500 hektar lahan pemukiman dan perkebunan di wilayah Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara tengah menantikan kepastian dari pemerintah.

Diketahui, bahwa lahan pemukiman dan perkebunan dengan luasan sekitar 500 hektar di Desa Gembung Raya, itu kini masih berstatus HPK.

Status HPK, itupun menjadi kendala serius bagi pemerintah Desa Gembung Raya dalam melakukan pengembangan wilayah terhadap kesejahteraan penduduknya.

"Sejak 2019 sudah kita usulkan penurunan statusnya lewat program Tora. Pihak BPN pun, sudah sempat turun ke lapangan untuk memetakan topografi wilayah yang ada. Namun sayangnya sampai tahun 2024 ini usulan tentang penurunan status yang sempat kami ajukan lewat program Tora milik pemerintah pusat itu belum terealisasi," ujar Kades Gembung Raya, Suparno kepada radarutara.id Senin (23/9).

BACA JUGA:BKSDA Pindahkan Perangkap Harimau dari Gembung Raya ke Kinal Jaya, Ini Alasannya

BACA JUGA:Keindahan Air Terjun Donok di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang

Hingga saat, ini lanjut Kades, pihaknya belum mengetahui persis bagaimana kelanjutan usulan penurunan status kepada 500 hektar lahan pemukiman dan perkebunan di desanya yang masih berstatus HPK itu.

Kades, hanya bisa berharap usulan penurunan status terhadap kawasan HPK yang sudah diusulkan kepada pemerintah pusat lewat program Tora itu bisa ditindak lanjuti.

"Sementara, ini kami masih menunggu. Dan harapkan kami usulan tersebut segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Karena masyarakat masih menantikannya," demikian Kades.

Kategori :