ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, memastikan, bahwa pada proses perekrutan PTPS dalam rangka Pilkada 2024 yang sedang berlangsung saat, ini tidak dipungut biaya apapun.
"Pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 12 September 2024 dan tidak dipungut biaya," tegas Mulyadi, Selasa (17/9).
Dalam proses pendaftaran PTPS, ini kata Mulyadi, calon pendaftar hanya dituntut untuk melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kecuali untuk kebutuhan pemberkasan dalam rangka melengkapi persyaratan itu menjadi tanggung jawab mereka sendiri (peserta). Kalau untuk blanko seperti surat pernyataan hingga daftar riwayat hidup sudah kita persiapkan di sekretariat Panwascam," ungkapnya.
BACA JUGA:TA 2024 Segera Berakhir, Tornas Kades Belum Terealisasi, Begini Kata Ketua APDESI Bengkulu Utara
BACA JUGA:Dana Desa Hanya 2 Kali Pencairan, Desember 2024 Seluruh Pekerjaan di Desa Harus Tuntas 100 Persen
Lebih jauh, Mulyadi, meminta kepada seluruh calon pendaftar agar tidak mempercayai adanya pemungutan biaya dalam proses perekrutan PTPS.
"Kalau sampai ada hal demikian, itu artinya dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan masuk kategori pungutan liar (Pungli). Intinya kami tegaskan, dalam proses perekrutan atau pendaftaran PTPS tidak dipungut biaya," demikian Mulyadi.