Tidak Ada TPS Khusus dalam Pilkada 2024, Ini Alasannya

Selasa 03-09-2024,15:06 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Dipastikan, dalam proses Pilkada 2024 mendatang tidak ada lagi perlakuan untuk TPS berstatus khusus seperti pelaksanaan Pilpres, lalu.

Ini, disebabkan karena dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang masyarakat yang berhak menyalurkan hak pilihnya adalah masyarakat yang berdomisili di daerah setempat dan diperkuat dengan identitas KTP.

"Beda konteks Pilpres dan Pilkada 2024 ini. Jika di Pilpres kemarin kita siapkan TPS khusus untuk masyarakat yang berdomisili dari luar daerah, tapi untuk Pilkada nanti kita hanya fokus kepada pemilih yang benar-benar bertempat tinggal di daerah Bengkulu Utara sesuai alamat desa dan kecamatan yang ada di KTP. Sehingga di Pilkada nantinya tidak ada lagi TPS khusus," ujar Ketua PPK Marga Sakti Sebelat (MSS), Indra, Selasa (3/9).

BACA JUGA:Masyarakat dan Perusahaan Diminta Bersinergi Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolsek: Jangan Ada Oknum yang Merusak

BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan yang Terlanjur Dibayarkan

Namun di sisi lain, Indra memastikan, untuk TPS berstatus sulit tetap akan diberlakukan pada pelaksanaan Pilkada 2024.

TPS sulit, ini kata Indra, terdiri dari TPS yang tidak mudah dijangkau.

"Untuk TPS sulit di tempat kita ada tiga TPS. Letaknya ada di Desa Suka Maju dusun Air Kuro dan Desa Suka Baru di dusun Sapta Buana. Ketiga TPS disana dikategorikan TPS sulit, karena letaknya yang susah dijangkau," pungkasnya.

BACA JUGA:Hadiri Kegiatan Pra-pembangunan DD TA 2024, Kapolsek Ketahun: Jauhi Penyimpangan!

BACA JUGA:Tips Bekerja untuk Ibu Hamil, Dijamin Bikin Nyaman Seharian

Lebih jauh, Indra menambahkan, bahwa jumlah TPS khusus di wilayah MSS pada pelaksanaan Pilkada tahun, ini mengalami penyusutan.

Jika pada pelaksanaan Pilpres kemarin ada 49 TPS, untuk Pilkada bulan November 2024 nanti total ada 42 TPS.

"Jumlah TPS berkurang Separoh. Ini, dikarenakan ada penambahan kapasitas pada setiap TPS-nya. Dimana pada Pilkada nanti satu TPS dapat menampung 600 DPT," demikian Indra.

Kategori :