ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Mulai hari ini, KPU dijadwalkan menerima pendaftaran dari pasangan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pendaftaran tersebut tak terkecuali dilakukan oleh Bacalon untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Bengkulu Utara.
Jadwalnya, KPU Bengkulu Utara akan menerima Paslon Pilkada 2024 selama tiga hari, yaitu dimulai pada hari ini tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk saat ini, peserta Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara hanya pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Arie Septia Adinata dan Sumarno.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bengkulu Utara Back Up Pengungkapan Kasus Dugaan Pembunuhan di Ulok Kupai
BACA JUGA:Harimau Sumatera Berukuran Besar dan Kurus Masih Teror Warga di Pinang Raya
Sementara, pasangan bakal calon lainnya menurut putusan MK yang terbaru ditetapkan, maka terbuka lebar akan menjadi lawan Arie - Sumarno di Pilkada Bengkulu Utara.
Arie - Sumarno sendiri diusung oleh 10 partai yang memiliki kursi di parlemen, meliputi Partai PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PPP dan Perindo.
Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiharto saat dikonfirmasi mengatakan bahwasanya KPU Bengkulu Utara hari ini telah membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara, namun hingga saat ini, pihaknya mengakui baru satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyampaikan informasi akan mendaftar di KPU Bengkulu Utara.
"Sementara, yang telah menyampaikan informasi akan mendaftar baru satu Bacalon,"jelas Ganti, Selasa (27/8/2024).
BACA JUGA:Resmi Surati Pimpinan PLN Mukomuko, Camat: Semoga Ada Perbaikan!
BACA JUGA:Pihak Balai Diminta Percepat Penanganan Gorong-gorong di Jalinbar Kota Bani, Kades: Picu Banjir!
Pasangan tersebut yaitu, Bacalon Arie dan Sumarno, direncanakan besok tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ganti juga menyebut, menyikapi putusan MK terbaru tentang dukungan pasangan calon bisa diusung oleh partai non kursi apakah berdampak di pemilu kada Bengkulu Utara?