RADARUTARA.ID- Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Posma Gultom, menegaskan, sebelum mengusulkan pencairan dana desa (DD) tahap II TA 2024 setiap desa harus melunasi hutang pajaknya.
Hutang pajak yang dimaksud kata Posma, meliputi hutan pajak daerah maupun pajak pusat.
"Pajak wajib lunas saat mengusulkan pencairan DD tahap II," tegas Posma, Jumat (9/8).
Diungkapkan Posma, pajak yang diwajibkan lunas tidak hanya pajak yang bersumber dari kegiatan DD tahap I dan II TA 2024. Namun, seluruh pajak yang berasal dari kegiatan di tahun-tahun sebelumnya juga wajib lunas.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Terpilih Segera Dilantik, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:FKKD Sepakat Perda TJSLP Dievaluasi, Kades: Manfaatnya Tidak Dirasakan Desa Penyangga
"Kalau masih ada tanggungan pajak kegiatan di tahun 2023 atau tahun-tahun sebelumnya ya harus dilunasi atau dibayarkan dulu. Intinya semua sangkutan pajak harus dibayarkan," pungkasnya.
Selanjutnya, masih Posma, dalam proses pengusulan pencairan DD.
Desa juga harus melengkapi dokumen SPJ DD yang telah dikelolanya. Artinya, semua fisik dokumen SPJ kegiatan harus dapat ditunjukan oleh desa di dalam proses verifikasi.
"Dokumen SPJ dari tahun sebelumnya sampai dokumen SPJ DD tahap I TA 2024 juga harus dilengkapi. Dua hal ini menjadi syarat yang harus dilengkapi desa dalam proses pengusulan pencairan," demikian Posma.