PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Dua pasangan calon pengantin campur atau beda negara dipanggil Kecamatan Padang Jaya, Rabu (24/7/2024).
Kedua pasangan itu yaitu, Oktarina asal Desa Sido Luhur akan menikah dengan Li Wenqiang Warga Negara Asing dan Kiki warga Desa Marga Jaya akan menikah dengan Fen Cong.
Mereka berdua merupakan pria asal China yang baru menetap di Provinsi Bengkulu, kemudian akan menikahi perempuan asal Kecamatan Padang Jaya.
Lantaran kedua WNA tersebut tidak melengkapi administrasi yang diminta oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Jaya, maka kedua pasangan catin itu dilakukan pembinaan di Kantor Camat Padang Jaya.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Rumah Makan Padang Paling Top di Kota Bengkulu, Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima
BACA JUGA:Desa Diminta Optimalkan Penagihan SPPT PBB, di Deadline Sampai September 2024
Camat Padang Jaya, Soini SE mengatakan, kedua pasangan ini rencananya akan melangsungkan pernikahan pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Namun, ada beberapa persyaratan administrasi seperti surat dari imigrasi dan kedutaan negara asal belum diberikan.
"Kami libatkan Polsek, KUA dan kepala desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Kemudian memberikan pemahaman kepada orang tua dan pasangan pengantin,"kata Camat.
BACA JUGA:Disidang Warga, Ternyata Ini Penyebab Pj Kades Sidodadi Mundur
Sementara, KUA Padang Jaya, Sigit Susanto menjelaskan dalam melayani masyarakat Padang jaya khususnya soal pernikahan memiliki aturan.
Yaitu dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di juknis pada tahun 2019 terkait pernikahan campuran.
"Dalam aturan sudah jelas, para catin campuran harus melengkapi persyaratan, seperti dokumen-dokumen penting yang wajib dimiliki sesuai aturan di negara kita,"jelasnya.
Dokumen itu dijelaskan Sigit, diantaranya izin dari kedutaan kemudian izin menikah dari negara setempat dan syarat lainnya.