RADARUTARA.ID - Dalam rangka Operasi Patuh Nala 2024, Satlantas Polres Bengkulu Utara menggelar razia kendaraan, sejak Jum'at hingga Minggu malam, (19- 21 Juli 2024). Razia ini difokuskan pada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K, S.I.K mengatakan bahwa, Operasi yang berlangsung di Jalan Sudirman dan Jalan Moh Yamin, termasuk Jalan kolektor dan jalan penghubung di Kecamatan Argamakmur ini melibatkan belasan personel Satlantas Polres Bengkulu Utara. Hasilnya, puluhan pengendara terjaring razia dan dikenakan tilang.
"Beberapa pengendara yang menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, maka kami tindak semua," jelasnya.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Wisata Menarik di Kota Curup, Cocok untuk Refreshing Bersama Keluarga
Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa, Selain knalpot bising, petugas juga menindak pelanggaran lain seperti tidak membawa STNK dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai. Petugas mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Operasi Patuh Nala 2024 akan terus dilaksanakan hingga 28 Juli 2024.
"Satlantas Polres Bengkulu Utara menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," demikian Kasat Lantas.