RADARUTARA.ID - LHKPN alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang mereka punya. Waktu penyampaiannya dilakukan ketika pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan juga pensiun.
Setiap tahunnya para pejabat harus mengirimkan data kekayaannya sebagai LHKPN. Masyarakat bisa memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan kalau ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Segala mekanisme ini ditujukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dan masyarakat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Bengkulu Utara, Cek Harta Kekayaan dan Profil Singkatnya Disini!
LHKPN bertujuan sebagai alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. Peran pencegahan korupsi dari LHKPN terbentuk melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.
Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka para pejabat diharapkan merasa dimonitor sehingga tidak terpikit lagi jika ingin melakukan korupsi.
BACA JUGA:Polsek Padang Jaya Raih Penghargaan Polsek Terbaik dari Kompolnas
Berikut ini tata cara mengakses e-LHKPN dan pelaporan oleh publik.
1. Kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
2. Pada pilihan e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian di e-LHKPN.
3. Sesudah ditemukan, kamu bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan dapat dilihat serta diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN bisa diakses sesudah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan mengakses tombol biru, kamu juga bisa membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Melalui cara ini, kamu bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
5. Kalau merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, kamu bisa mengirimkan laporan dengan cara mengakses tombol merah.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN bisa dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Kamu bisa menyertakan bukti-bukti pendukung mulai dari foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb serta keterangan lainnya.*
Jelang Pilkada Bengkulu 2024, Begini Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat Daerah--