Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun.
Oleh karena itu, calon profesor harus sudah selesai melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiun. Artinya usul kenaikan jabatan profesor maksimal dilakukan pada usia 64 tahun.
Hal tersebut perlu diperhatikan supaya pengaju bisa memenuhi kekurangan angka kredit selama masa tenggang tersebut. Adapun penilaian angka kredit itu bisa sampai 55 hari.
3. Memiliki Ijazah Doktor
Persyaratan naik jabatan akademik dosen menjadi lektor, lektor kepala, dan profesor telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013.
Di sana disebutkan, syarat pertama bagi dosen yang ingin mengusulkan diri menjadi profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah paling singkat tiga tahun dari waktu pengajuan.
4. Punya Publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi
Syarat selanjutnya adalah pengusul harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
Dilansir dari laman Unesa, kriteria karya ilmiah yang bisa dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi harus memiliki ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, memiliki terbitan online, ditulis sesuai dengan kaidah ilmiah dan lainnya.
5. Minimal 10 Tahun Bekerja Sebagai Dosen
Adapun syarat lama bekerja sebagai dosen bagi yang ingin mengusulkan sebagai profesor adalah 10 tahun. Namun, khusus bagi dosen yang punya prestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya bisa diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 tingkat lebih tinggi.
Jika melihat aturan di atas, penetapan profesor itu tidak sederhana dan instan. Namun, harus ditetapkan melalui proses panjang sesuai regulasi, seleksi, dan penilaian yang kredibel.*