RADARUTARA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Dan surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari Selasa 2 Juli 2024.
"Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih," jelas Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media, Selasa (2/7).
"Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran," tambahnya.
Apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
"Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," bunyi Pasal 32 ayat 3.
Sekedar informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.*