ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, telah mengukuhkan sekaligus menyerahkan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Daerah Arga Makmur. Rabu (3/7/2024).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menyampaikan dari 187 kepala desa yang dikukuhkan terdapat 12 orang kepala desa yang di perpanjang hingga tahun 2027.
Sementara, 175 orang kepala desa di perpanjang masa jabatannya hingga tahun 2030 mendatang.
"Perpanjangan masa jabatan ini terhitung menjadi 8 tahun mulai tanggal saudara sekalian dilantik, jadi terdapat 12 orang yang diperpanjang hingga 2027 dan 175 orang hingga tahun 2030," ucap Kadis PMD.
BACA JUGA:Personil Polsek Ketahun Diturunkan untuk Pantau Langsung Percepatan Penanganan Stunting di Desa
Sementara, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian mengatakan bahwasanya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan begitu, Pemda harus melaksanakan pengukuhan. Dan beberapa hal yang harus dipahami, Mian dalam sambutannya menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan harapan kepala desa se-Indonesia telah diakomodir oleh pemerintah.
"Untuk itu, tugas kepala desa amatlah berat. Jangan sampai setelah diperpanjang ini saya dengar kades mengeluh. Karena tugas kita melayani masyarakat,"jelas Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian di Balai Daerah.
Kemudian, Bupati dua periode di Kabupaten Bengkulu Utara itu menegaskan kepada 187 kepala desa untuk tidak hanya fokus pada program pembangunan saja.
Namun seorang kepala desa harus mampu membangun desanya kearah lebih baik dan lebih maju lagi.
"Sehingga kepala desa juga harus mampu memegang teguh amanah yang berkomitmen dengan visi dan misi untuk mendukung program -program daerah hingga pusat,"imbuh Mian.
Pada kesempatan itu, Mian berpesan kepada kepala desa dan menekankan usai dikukuhkan menjadi 8 tahun masa jabatannya.
"Hampir 25 persen APBD Bengkulu Utara alokasinya untuk Dana Desa, maka yang pertama adalah memperbaiki pekerjaan rumah yang belum selesai. Untuk itu lakukan pengabdian yang terbaik untuk mensejahterakan masyarakat,"katanya.
Kedua, gunakan Dana Desa sebaik-baiknya, tentunya dengan objektif, transparan dan akuntabel serta serta hindari yang merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Nah yang tak kalah penting, Kepala Desa harus bisa bersinergi dengan lembaga di desa, seperti Badan Permusyawatan Desa (BPD).