Umur Jabatan Diperpanjang, tapi Periode Kepemimpinan Kades Dibatasi Jadi Segini

Minggu 30-06-2024,10:57 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna
Umur Jabatan Diperpanjang, tapi Periode Kepemimpinan Kades Dibatasi Jadi Segini

RADARUTARA.ID- Perubahan undang-undang desa secara resmi telah memperpanjang umur jabatan seluruh kepala desa (Kades) di Indonesia. Bahkan, hari ini perubahan atas undang-undang desa tersebut secara resmi telah berlaku di seluruh daerah, dimana masa jabatan Kades hari ini menjadi 8 tahun.

Tapi, di sisi lain ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh seluruh Kades disela penambahan masa jabatannya tersebut. Dimana di dalam perubahan undang-undang, itu pemerintah turut membatasi jumlah maksimal periode kepemimpinan para Kades. Jika sebelumnya seluruh Kades dapat mengemban jabatan sebanyak tiga periode, saat ini seluruh Kades hanya bisa mengemban amanah maksimal hanya untuk dua periode.

"Umur jabatan memang ditambah menjadi 8 tahun. Tapi untuk masa kepemimpinan Kades saat, ini maksimal hanya dua periode," ujar Camat Marga Sakti Sebelat, Abdul Hadi, SIP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Minggu (30/6).

BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh Jika Terlalu Banyak Mengkonsumsi Gulai Umbut Rotan Khas Bengkulu

Ditambahkan Sutikno, bagi Kades yang sudah pernah memimpin satu periode sebelum dilakukannya perubahan undang-undang desa, ini akan tetap dihitung. Sehingga apabila saat, ini yang bersangkutan sudah menjabat untuk kedua periode, maka untuk periode berikutnya sudah tidak diperbolehkan lagi.

"Jika kemarin sebelum ada perubahan undang-undang mereka sudah pernah menjabat 6 tahun, itu artinya sudah dihitung satu periode. Sehingga di masa jabatannya yang saat, ini mereka sudah terhitung dua periode menjabat. Dan undang-undang baru menyatakan masa kepemimpinan Kades saat, ini maksimal hanya dua periode, bukan tiga periode lagi," tandas.

"Begitu dengan Kades yang dulunya pernah menjabat tapi, tidak selesai pada masa kepemimpinannya dulu itu sudah terhitung satu periode," demikian Sutikno.*

Kategori :