RADARUTARA.ID - Secara resmi pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Desa yang mengatur masa jabatan para Kepala Desa (Kades) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Atas perubahan Undang Undang Desa itu, maka pemerintah melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga BPD menjadi 8 tahun. Lalu, apakah perpanjangan masa jabatan ini turut berdampak terhadap pinjaman Bank pada kepala desa?
Diketahui, sejak beberapa tahun terakhir kesepahaman kerjasama antara Bank Daerah (Bengkulu) bersama kepala desa dan BPD telah terjalin.
Atas kerjasama tersebut, perbankan memberikan akses kemudahan kepada kepala desa atau anggota BPD untuk mengajukan kredit pinjaman. Dimana kredit pinjaman itu, bisa diakses oleh Kades dan anggota BPD bahkan, hingga perangkat desa hanya dengan menjaminkan SK pengangkatan.
"Sejak akses kredit ini dibuka oleh pihak bank daerah, sudah banyak anggota BPD, perangkat desa bahkan Kades yang mengajukan kredit dengan jaminan SK-nya," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Selasa (25/6).
BACA JUGA:Geger, Siswi SMA Diajak Guru Ngamar ke Hotel
Dikatakan Gungun, besaran kredit yang bisa didapatkan oleh Kades, anggota BPD hingga perangkat desa ini, jumlahnya bisa bervariasi, tergantung dari kebijakan pihak perbankan.
"Kalau dulu (masa jabatan 6 tahun) untuk Kades saja bisa mengajukan kredit pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. Apa lagi sekarang jabatan Kades sudah resmi ditambah, mungkin jumlah kredit pinjaman yang diajukan juga bisa ditambah oleh pihak perbankan," tandasnya.
Lebih jauh, Gungun, memastikan bahwa penambahan masa jabatan Kades dan anggota BPD menjadi 8 tahun telah resmi diberlakukan. Ini, menyusul telah disampaikannya turunan atas perubahan undang-undang desa oleh pemerintah pusat kepada daerah.
"Perpanjangan jabatan sudah berlaku resmi," demikian Gungun. *