Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara

Senin 24-06-2024,18:17 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

4. Melaksanakan Coklit

5. Membuat laporan harian

6. Menentukan alamat potensial TPS

7. Menyusun laporan hasil coklit

8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan

9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

10. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.*

Kategori :