4. Melaksanakan Coklit
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
10. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.*