RADARUTARA.ID- Perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dibuka. Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID Rabu (5/6) hari, ini. Petugas Pantarlih ini akan memilik tugas untuk mencocokan data pemilih (Coklit) dengan masa kerja selama satu bulan.
"Benar, kita akan lakukan perekrutan kembali untuk petugas Pantarlih dalam rangka Mencoklit data pemilih untuk Pilkada 2024," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsan Al-iraqi.
BACA JUGA:Suplai BBM Andalkan dari Padang, Camat Minta SPBU Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Bukan Jerigen
Dijelaskan Ihsan, jadwal perekrutan Pantarlih akan dimulai dengan tahap pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP yang dibuka pada tanggal 13 Juni-17 Juni 2024.
Dilanjutkan tahap penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP pada tanggal 13 Juni-19 Juni 2024. Selanjutnya proses penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP pada tanggal 14 Juni-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP pada tanggal 21 Juni-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP pada tanggal 23 Juni 2024 dan terakhir, pelantikan Pantarlih/PPDP pada tanggal 24 Juni 2024.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berminat untuk mengambil bagian dalam menyukseskan tahapan Pilkada 2024, ini dengan bergabung menjadi petugas Pantarlih. Silahkan ikuti tahapan perekrutan yang sudah ditentukan," imbaunya.
"Masa kerja petugas Pantarlih akan berlangsung selama satu bulan," demikian Ihsan.*