ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Utara diwajibkan untuk berpakaian muslim selama kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke -36 Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian meminta ASN dan Karyawan untuk turut berpartisipasi dengan memasang atribut MTQ serta berpakaian muslim secara langsung lewat surat edaran.
"Jadi untuk PNS, THL dan Karyawan itu wajib berpakaian muslim selama MTQ berlangsung," kata Mian.
BACA JUGA:Diduga Gunakan Visa Umroh untuk Haji, Kamar Hotel WNI Didobrak Polisi Arab
Didalam surat dengan 3 tahun 2024, tentang partisipasi pada Musabaqoh Tilawatil Qur'an XXXVI tahun 2024 tingkat Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Disebutkan ada tiga poin penting untuk mensukseskan kegiatan MTQ. Diantaranya adalah untuk dapat mempercantik serta menjaga kebersihan dilingkungan kantor dan rumah ibadah.
Kemudian, memasang Umbul-umbul dan sepanduk mulai dari 15 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024. Dan yang terakhir adalah, sebagai bentuk partisipasi ASN, THL dan Karyawan untuk berpakaian muslim selama kegiatan MTQ.
Tidak hanya di kota saja, himbauan itu diwajibkan kepada seluruh camat dan kepala desa juga diharuskan menggunakan pakaian muslim dari tanggal 3 Juni 2024 hingga 10 Juni 2024.
"Himbauan ini adalah dalam bentuk partisipasi untuk memeriahkan MTQ ke-36 Tingkat Provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara," pungkasnya.*