RADARUTARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, memastikan, bahwa kekosongan jabatan kepala desa (Kades) depinitif di Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun tidak menghambat jalannya roda pemerintahan di desa. Sementara, ini kata Camat, posisi jabatan Kades Kualalangi dilimpahkan kepada Plh Kades.
"Sementara, ini jabatan Kades kita limpahkan ke Plh Kades yakni Sekdes di desa setempat. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," ujar Camat kepada radarutara.id Senin (3/6).
BACA JUGA:Laporan Keuangan TA 2023-2024 Jadi Syarat Wajib Usulan DD Tahap II
Diakui Camat, penugasan kepada Plh Kades di Desa Kualalangi, ini hanya bersifat sementara. Selanjutnya kata Camat, jabatan Kades depinitif akan dilanjutkan secara estafet oleh seorang Pjs Kades dari golongan PNS.
"Kita tunggu hasil musyawarah BPD. Jika nanti BPD memiliki kandidat Pjs Kades dari PNS yang mau diusulkan, silahkan usulkan kepada kami. Sebaliknya, jika BPD menyerahkan kepada kami (kecamatan) maka kami akan memprosesnya," pungkas Camat.
"Dan hari, ini kami telah melakukan pemanggilan kepada Ketua BPD dan Plh Kades Kualalangi untuk datang ke Kantor Camat. Pemanggilan yang kita lakukan masih berkaitan dengan tugas BPD dan Plh Kades," tandasnya.
Sebagai informasi, bahwa Kades Kualalangi depinitif, Apriadi, telah tutup usia atau meninggal dunia sepekan, lalu. Sehingga saat, ini posisi jabatan Kades depinitif Desa Kualalangi mengalami kekosongan dan harus digantikan secara estafet oleh Plh Kades, Pjs Kades hingga nantinya dilakukan Pilkades.*